Para Ulama besar memiliki pendapat yang berbeda mengenai Hukum wanita
yang sedang membaca Al-Quran diperbolehkan atau tidak ?? Ada pendapat
Ulama yang mengatakan bagi wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca
Al-Quran karena belum diketahui secara pasti dalil shahih yang
melarang.
Namun ada dalil dan hadist dari sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan
bahwa wanita yang sedang menstruasi diperbolehkan membaca Al-Quran dan
kemudian hendak melaksanakan ibadah Umrah akan tetapi sedang dalam masa
menstruasi :
Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca
Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan
ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152),
Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’
2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137). Mushhaf disebut juga dengan
Al-Quran.
Kemudian mereka mengeluarkan dalil dengan firman Allah ta’alaa:
yang artinya : “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”
pendapat dari ulama lainnya adalah dilarang menyentuh Al-Quran
termasuk sampulnya karena dia masih menempel. Ketika seorang wanita yang
sedang haid boleh saja menyentuh Al-Quran namun dengan catatan
membungkus tangan dengan kaos tangan, maka Al-Quran boleh disentuh.
Berkata Syeikh Bin Baz :
Akan tetapi yang lebih baik adalah ketika hendak membaca Al-Quran
dalam keadaan suci , diperbolehkan menyentuh dan membaca Al-Quran bila
dalam keadaan hadast kecil. Pendapat tersebut dikemukakan dengan
kesepakatan oleh beberapa ulama.
Berkata Imam An-Nawawy :
Adapula dalil yang mengatakan bahwa bolehnya membaca Al-Quran meski
tidak berwudhu terlebih dahulu ada dalam hadist Ibnu Abbas. Beliau
ketika itu sedang menginap di rumah bibinya Maimunah Radhiyaallhu’anha (
istri dari Rasulullah SAW), kemudian beliau berkata dalam dalilnya :
Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran setelah bangun tidur, sebelum beliau berwudhu.
0 comments:
Post a Comment